Bagaimana Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan?

Abiyawaly.com – Bagaimana Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan?

Puasa merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Setiap umat Islam yang sudah mukallaf diwajibkan untuk berpuasa sebulan penuh dalam bulan Ramadan.
Dalam pandangan syariat, sudah jelas bahwa ibadah puasa adalah sebuah kewajiban.
Mungkin timbul pertanyaan dalam hati kita tentang bagaimana status umat Islam yang tidak mau mengerjakan kewajiban puasa?
Dan ada juga pertanyaan lain yaitu Bagaimana hukum seseorang yang mengingkari kewajiban puasa?
Jika anda sedang mencari artikel tentang jawaban dari dua pertanyaan tersebut maka anda sudah berada di artikel yang tepat.
Pada artikel ini kami akan menjelaskan dua hal yaitu hukum seseorang yang tidak mau mengerjakan puasa dan hukum seseorang yang mengingkari kewajiban berpuasa.
Untuk memahami jawaban dari dua pertanyaan tersebut maka perlu terlebih dahulu diketahui dalil pensyariatan ibadah puasa.
Dalil kewajiban puasa
Ada beberapa dalil tentang kewajiban puasa di bulan ramadan.
Firman Allah
Dalil yang pertama adalah firman allah dalam surat al baqarah ayat 183 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Sabda Rasul
Imam muslim dalam Kitab Shahih Muslim meriwayatkan sebuah hadis tentang kewajiban berpuasa merupakan rukun Islam.
بني الإسلام على خمسة: على أن يوحد الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصيام رمضان والحج
Islam didirikan di atas lima perkara : mengesahkan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadan dan haji.
Ijma’ Ulama
Seluruh ulama sepakat dan sudah melakukan konsensus bahwa puasa merupakan kewajiban terhadap setiap umat Islam yang sudah dewasa dan berakal.
Tidak ada seorang pun ulama baik masa lampau hingga masa sekarang yang berpendapat sebaliknya.
Hukum Kewajiban berpuasa dapat dipahami secara mudah dari dalil-dalil dalam syariat Islam.
Hukum orang yang tidak mau berpuasa
Sebelum menjawab pertanyaan tentang hukum orang tidak mau berpuasa di bulan Ramadan, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu bahwa konteks yang akan kami jelaskan di bawah ini adalah orang yang tidak mau berpuasa tanpa adanya uzur syariat.
Adapun orang yang tidak berpuasa karena adanya unsur syariat seperti sakit dan lain sebagainya maka hukumnya akan berbeda dan akan kami jelaskan pada artikel yang lain. Insya Allah.
Penjara
Umat Islam yang tidak mau melaksanakan puasa dan tanpa ada uzur syariat, tetapi masih meyakini kewajiban berpuasa maka hukumannya adalah dipenjara.
Peraturan bagi Penjaga penjara adalah tidak memberikan makanan dan minuman kepada orang tersebut di waktu hari.
Tentunya jadwal makan dan minum orang tersebut adalah pada waktu malam.
Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada orang tersebut dan juga umat Islam lainnya tentang puasa di siang hari.
Dan seandainya orang yang dipenjara itu mau niat puasa di malam hari maka puasanya itu sudah sah dan benar.
Dan yang perlu diperhatikan adalah algojo yang mengeksekusi seseorang ke dalam penjara adalah algojo yang ditunjuk oleh Hakim.
Artinya, memenjarakan orang yang tidak puasa, tidak boleh dilakukan secara umum manusia. Karena hal tersebut dapat menyebabkan efek negatif yang luar biasa.
Hukum orang yang mengingkari kewajiban puasa
Disebabkan kewajiban puasa dapat dipahami secara mudah dalam dalil-dalil syariat maka ulama sepakat menghukumi orang yang mengingkari kewajiban puasa sebagai kafir.
Namun status kekafiran seseorang yang mengingkari kewajiban puasa tidak berlaku kepada orang yang baru saja masuk Islam.
Dalam artian dirinya tidak paham dan tidak tahu tentang kewajiban puasa karena masa dirinya dalam Islam masih sangat singkat.
Pengecualian
Status kekafiran orang yang mengingkari kewajiban puasa juga tidak berlaku kepada seseorang yang tinggal jauh dari ulama dan dakwah.
Untuk masa sekarang, menetap di tempat yang jauh dari ulama dan Dai tidak lagi dapat menjadi patokan. Sebab kemajuan teknologi sudah dapat digunakan untuk mempelajari agama Islam.
Dalam artian bahwa orang yang menetap jauh dari ulama dan pendakwah maka dirinya dapat menggunakan kemajuan teknologi untuk mempelajari Islam dari ulama yang jauh tempatnya.
Dakwah dan ilmu agama yang disampaikan di Mesir, dapat langsung di dengar dan ditelaah di Amerika. Begitulah contoh sederhananya.
Demikian saja artikel yang dapat kami bagikan tentang Bagaimana Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan?. Semoga bermanfaat dan terima kasih.